Nama : Rudi Hartono
Nim : I1A114005
Prodi Ilmu Sejarah
Fakultas Ilmu Budaya
Universitas Jambi
“SEJARAH
POLITIK MELAYU JAMBI “
Perpolitikan
di jambi sebelum kolonial belanda masuk, sistim politiknya berbentuk kesultanan
dengan sultan sebagai raja atau kepala
pemerintahan. Adapun kepala pemerintahan
pertama di kesultanan yaitu Datuk paduka Berhalo/putri Selaro pinang masak pada
1460, hingga sampai sultan terakhir yaitu Sultan Thaha Syaifuddin Setelah
kolonial belanda masuk maka kedudukan sultan melemah, sultan thaha melakukan
perlawanan terhadap Belanda hingga beliau meninggal dalam pertempuran di Betung berdarah tahun 1904. Setelah
gugurnya Sultan Thaha, Belanda menguasai wilayah Jambi sepenuhnya. Tahun 1906,
Belanda mulai membentuk administrasi pemerintahan di Jambi. Hal ini berarti
bahwa Jambi yang sebelumnya ditangani oleh Keresidenan Palembang, menjadi
keresidenan sendiri. Sebagai residen Jambi yang pertama adalah O.L. Helfrich,
sebelumnya dia menjabat sebagai Asisten Residen Palembang.
Susunan
pemerintahan Jambi pada zaman Belanda masih memperhatikan susunan adat seperti
di zaman kesultanan, namun disertai dengan beberapa penyesuaian, disesuaikan
dengan politik jajahannya. Singkatnya, pemerintahan Jambi di era penjajahan
Belanda berturut-turut dari level teratas sampai terbawah adalah
Residen-Kontrolir-Demang-Asisten Demang-Kepala Adat/Pasirah-Penghulu/kepala
dusun-Rakyat. Hingga residen yang terakhir yaitu Reuvers pada 1940 sampai 1943,
kemudian setelah jepang mengambil alih jajahan atas Indonesia maka kekuasaan
belanda beralih ke jepang, sampai 1945 indonesia merdeka.
Pada
awal kemerdekaan Indonesia terdiri dari 8 provinsi dan provinsi jambi termasuk dalam provinsi Sumatra
Tengah, Pada tanggal 9 Agustus 1957 Presiden RI Ir. Soekarno akhirnya
menandatangani di Denpasar Bali. UU Darurat No. 19 tahun 1957 tentang Pembentukan
Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Jambi. Dengan UU No. 61 tahun 1958 tanggal 25
Juli 1958 UU Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Sumatera
Tingkat I Sumatera Barat, Djambi dan Riau. (UU tahun 1957 No. 75) sebagai
Undang-undang. Dalam UU No. 61 tahun 1958 disebutkan pada pasal 1 hurup b,
bahwa daerah Swatantra Tingkat I Jambi wilayahnya mencakup wilayah daerah
Swatantra Tingkat II Batanghari, Merangin, dan Kota Praja Jambi serta
Kecamatan-Kecamatan Kerinci Hulu, Tengah dan Hilir.
Kelanjutan
UU No. 61 tahun 1958 tersebut pada tanggal 19 Desember 1958 Mendagri Sanoesi
Hardjadinata mengangkat dan menetapkan Djamin gr. Datuk Bagindo Residen Jambi
sebagai Dienst Doend DD Gubernur (residen yang ditugaskan sebagai Gubernur
Provinsi Jambi dengan SK Nomor UP/5/8/4). Pejabat Gubernur pada tanggal 30
Desember 1958 meresmikan berdirinya Provinsi Jambi atas nama Mendagri di Gedung
Nasional Jambi (sekarang gedung BKOW). Kendati dejure Provinsi Jambi di
tetapkan dengan UU Darurat 1957 dan kemudian UU No. 61 tahun 1958 tetapi dengan
pertimbangan sejarah asal-usul pembentukannya oleh masyarakat Jambi melalui
BKRD maka tanggal Keputusan BKRD 6 Januari 1957 ditetapkan sebagai hari jadi
Provinsi Jambi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Djambi
Nomor. 1 Tahun 1970 tanggal 7 Juni 1970 tentang Hari Lahir Provinsi Djambi.
Dengan
di sah kannya UU tersebut maka provinsi jambi terpisah dari kerasiden Palembang
dan melaksanakan sistim pemerintahan sendiri. Dan adapun nama-nama Gubernur jambi setelah di sah kan UU tersebut yaitu
sebagai berikut :
·
1.1957-1967 Gubernur M. Joesoef
Songedikane.
·
1967-1968 PJ. Gubernur H. Abd. Manap
·
9. 1968 Pj. Gubernur RM. Noer
Atmadibrata
·
10. 1968-1974 Gubernur RM. Noer
ATmadibrata
·
11. 1974-1979 Gubernur Djamaluddin
Tambunan, SH.
·
12. 1979 Pj Gubernur Eddy Sabara
·
13. 1979-1989 Gubernur Masychun Sofwan,
SH
·
14. 1989-1999 Gubernur Drs. H.
Abdurachman Sayoeti
·
15. 1999-2004 Gubernur Drs. H. Zulkifli
Nurdin, MBA
·
16. 2004-2005 Pj. Gubernur Sudarsono.
·
17. 2005-2010 Gubernur Drs. H. Zulkifli
Nurdin, M
·
2010 – 2015 H. Hasan Basri Agus, MM
·
2016 –sekarang H. Zumi Zola, S.TP, M.A
Sumber
:
Nama : Rudi Hartono
Nim : I1A114005
Prodi : Ilmu Sejarah
“SEJARAH
POLITIK MELAYU JAMBI KONTEMPORER “
Perpolitikan
di jambi sebelum kolonial belanda masuk, sistim politiknya berbentuk kesultanan
dengan sultan sebagai raja atau kepala
pemerintahan. Adapun kepala pemerintahan
pertama di kesultanan yaitu Datuk paduka Berhalo/putri Selaro pinang masak pada
1460, hingga sampai sultan terakhir yaitu Sultan Thaha Syaifuddin Setelah
kolonial belanda masuk maka kedudukan sultan melemah, sultan thaha melakukan
perlawanan terhadap Belanda hingga beliau meninggal dalam pertempuran di Betung berdarah tahun 1904. Setelah
gugurnya Sultan Thaha, Belanda menguasai wilayah Jambi sepenuhnya. Tahun 1906,
Belanda mulai membentuk administrasi pemerintahan di Jambi. Hal ini berarti
bahwa Jambi yang sebelumnya ditangani oleh Keresidenan Palembang, menjadi
keresidenan sendiri. Sebagai residen Jambi yang pertama adalah O.L. Helfrich,
sebelumnya dia menjabat sebagai Asisten Residen Palembang.
Susunan
pemerintahan Jambi pada zaman Belanda masih memperhatikan susunan adat seperti
di zaman kesultanan, namun disertai dengan beberapa penyesuaian, disesuaikan
dengan politik jajahannya. Singkatnya, pemerintahan Jambi di era penjajahan
Belanda berturut-turut dari level teratas sampai terbawah adalah
Residen-Kontrolir-Demang-Asisten Demang-Kepala Adat/Pasirah-Penghulu/kepala
dusun-Rakyat. Hingga residen yang terakhir yaitu Reuvers pada 1940 sampai 1943,
kemudian setelah jepang mengambil alih jajahan atas Indonesia maka kekuasaan
belanda beralih ke jepang, sampai 1945 indonesia merdeka.
Pada
awal kemerdekaan Indonesia terdiri dari 8 provinsi dan provinsi jambi termasuk dalam provinsi Sumatra
Tengah, Pada tanggal 9 Agustus 1957 Presiden RI Ir. Soekarno akhirnya
menandatangani di Denpasar Bali. UU Darurat No. 19 tahun 1957 tentang Pembentukan
Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Jambi. Dengan UU No. 61 tahun 1958 tanggal 25
Juli 1958 UU Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Sumatera
Tingkat I Sumatera Barat, Djambi dan Riau. (UU tahun 1957 No. 75) sebagai
Undang-undang. Dalam UU No. 61 tahun 1958 disebutkan pada pasal 1 hurup b,
bahwa daerah Swatantra Tingkat I Jambi wilayahnya mencakup wilayah daerah
Swatantra Tingkat II Batanghari, Merangin, dan Kota Praja Jambi serta
Kecamatan-Kecamatan Kerinci Hulu, Tengah dan Hilir.
Kelanjutan
UU No. 61 tahun 1958 tersebut pada tanggal 19 Desember 1958 Mendagri Sanoesi
Hardjadinata mengangkat dan menetapkan Djamin gr. Datuk Bagindo Residen Jambi
sebagai Dienst Doend DD Gubernur (residen yang ditugaskan sebagai Gubernur
Provinsi Jambi dengan SK Nomor UP/5/8/4). Pejabat Gubernur pada tanggal 30
Desember 1958 meresmikan berdirinya Provinsi Jambi atas nama Mendagri di Gedung
Nasional Jambi (sekarang gedung BKOW). Kendati dejure Provinsi Jambi di
tetapkan dengan UU Darurat 1957 dan kemudian UU No. 61 tahun 1958 tetapi dengan
pertimbangan sejarah asal-usul pembentukannya oleh masyarakat Jambi melalui
BKRD maka tanggal Keputusan BKRD 6 Januari 1957 ditetapkan sebagai hari jadi
Provinsi Jambi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Djambi
Nomor. 1 Tahun 1970 tanggal 7 Juni 1970 tentang Hari Lahir Provinsi Djambi.
Dengan
di sah kannya UU tersebut maka provinsi jambi terpisah dari kerasiden Palembang
dan melaksanakan sistim pemerintahan sendiri. Dan adapun nama-nama Gubernur jambi setelah di sah kan UU tersebut yaitu
sebagai berikut :
·
1.1957-1967 Gubernur M. Joesoef
Songedikane.
·
1967-1968 PJ. Gubernur H. Abd. Manap
·
9. 1968 Pj. Gubernur RM. Noer
Atmadibrata
·
10. 1968-1974 Gubernur RM. Noer
ATmadibrata
·
11. 1974-1979 Gubernur Djamaluddin
Tambunan, SH.
·
12. 1979 Pj Gubernur Eddy Sabara
·
13. 1979-1989 Gubernur Masychun Sofwan,
SH
·
14. 1989-1999 Gubernur Drs. H.
Abdurachman Sayoeti
·
15. 1999-2004 Gubernur Drs. H. Zulkifli
Nurdin, MBA
·
16. 2004-2005 Pj. Gubernur Sudarsono.
·
17. 2005-2010 Gubernur Drs. H. Zulkifli
Nurdin, M
·
2010 – 2015 H. Hasan Basri Agus, MM
·
2016 –sekarang H. Zumi Zola, S.TP, M.A
Sumber
:
No comments:
Post a Comment