Bab
I
Pendahuluan
A. Latar
Belakang
Orde baru merupakan
istilah yang disematkan untuk menyebutkan masa kepemimpinan presiden Soeharto,
yang bercirikan kuat, terpusat dan pembangunan Negara, sistem pemerintahan pada
masa ini merupakan pemerintahan yang rezim artinya pemerintahan yang
berlangsung sangat lama, yakni rezim Soeharto. Hal yang menjadi tonggak dari
lahirnya orde baru yakni adanya Supersemar yang intinya peralihan kekuasaan
dari Soekarno ke Soeharto dengan dengan tujuan mengamankan keadaan politik Indonesia
serta menumpas Pki yang ada di tanah air.[1]
Pemerintahan Soeharto
pun berlangsung sangat lama, salah satu upaya untuk melanggengkan kedudukannya
sebagai presiden, maka segala upaya dilakukan, dan pada tahun 1971 di adakan
pemilu pertama dengan Golkar sebagai mayoritas pemenang suara terbanyak, selain
itu upaya lain yang dilakukan presiden Soeharto untuk melegemetasi kekuasaan
adalah membuat kebijakan terhadap TNI dan POLRI dengan melaksanakan Dwi fungsi
ABRI.[2]Artinya
ABRI tidak hanya sebagai pengaman tetapi juga masuk struktur pemerintahan, dan
diberikan hak istimewa yakni dengan diberikan kursi di parlemen yang tidak
harus melalui pemilu.
Sistem pemerintahan
orde baru yang membuat rezim Soeharto serta membuat hegemoni partai Golkar
serta bagaimana ABRI yang diberikan keistimewahan tersendiri oleh
pemerintahan Soeharto yang merupakan
juga dari kalangan militer. Untuk itulah penulis tertarik menulis makalah ini,
penulis ingin melihat bagaimana partai pada masa orde baru serta bagaimana Dwi
fungsi ABRI itu sendiri pada masa orde baru yang berakhir pada 1998.
B. Rumusan
Masalah
a.
Bagaimana partai Golkar pada masa orde
baru
b.
Bagaimana peran ganda terhadap ABRI pada
orde baru atau Dwi Fungsi ABRI.
C. Tujuan
dan Manfaat
a. Untuk
mengetahui perkembangan partai Golkar pada masa Orde baru
b. Untuk
mengetahui peran ganda ABRI atau Dwi fungsi ABRI.
Bab
II
Pembahasan
A. Partai
GOLKAR (Golongan Karya) Pada Masa Orde Baru
Berdirinya
Golkar pada awalnya adalah diawali dengan terbentuknya Sekretariat Bersama
Golongan Karya (Sekber Golkar) pada tanggal 20 Oktober 1964 dengan tujuan untuk
membendung kekuatan Partai Komunis Indonesia (PKI)[3].
Sekretariat Bersama Golongan Karya sendiri terdiri dari para anak-anak muda,
wanita, sarjana, buruh, tani dan nelayan yang dihimpun oleh golongan militer
utamanya dari Angkatan Darat. Sekber Golkar adalah sebuah tempat untuk para
golongan fungsional yang tidak terpengaruh akan politik tertentu. Peran Golkar
pada masa Orde Baru ini sangat kuat, terutama ketika diadakan Pemilu.
Golongan Karya bisa diartikan sebagai salah
satu golongan pada masa Orde Baru yang menghimpun semua kalangan masyarakat
yang berkarya. Peran Golongan Karya sendiri pada masa Orde Baru sangat
signifikan sebagai mesin politik Pemerintah yang saat itu dipimpin oleh
Presiden Soeharto dan pendulang suara dalam Pemilu. Pada saat itu Golongan
Karya selalu menjadi pemenang Pemilu dan mengantarkan tokoh-tokoh dalam
Golongan Karya menjadi orang penting baik dalam pemerintahan maupun dalam
Parlemen.
Selama
masa orde baru Golkar berhasil menjadi kekuatan politik di Indonesia. Dalam
fenomena ini dapat dilihat bahwa Soeharto merupakan pilar utama kekuatan Golkar
pada saat itu, ditambah birokrasi dan ABRI, terbukti dalam kemenangan Golkar
yang selalu tampil menjadi mayoritas tunggal dalam pemilu dan dalam parlemen
pada 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.[4]
Golkar
pada masa Orde Baru juga berperan sebagai partai hegemoni yang mempunyai peran
yang cukup besar dalam implementasi Pemerintahan daerah berdasarkan UU No. 5
Tahun 1974.[5]
Sejak Golongan Karya (Golkar) memenangkan Pemilihan Umum tahun 1971 Golkar
menjadi pemegang agenda politik secara tunggal di Indonesia. Dari sejak itu
pula tercipta apa yang di istilahkan Sistem kepartaian yang Hegemonik Sebagai
partai hegemoni, Golkar punya keunikan, yakni bukan partai kader dan partai masa.
Partai hegemonik tidak diciptakan dan dikembangkan oleh kelompok atau kelas
tertentu dalam masyarakat sebagaimana partai masa dan partai kader, tetapi di
bangun oleh pemerintah. Partai hegemonik mempunyai faksi-faksi dalam dirinya
yang terdiri dari Faksi militer dan birokrasi. Kedua faksi ini secara bersamaan
berfungsi sebagai yang mengontrol kebijakan-kebijakan partai.
Posisi
Golkar disini memang sebagai alat penopang kekuasaan pemerintahan kala itu.
Semua kebijakan Orde Baru diciptakan dan kemudian dilaksanakan oleh militer,
birokrasi dan termasuk Golkar. Selama berpuluh-puluh tahun berkuasa, Golkar
menduduki jabatan-jabatan penting mulai dari eksekutif, legislatif dan
yudikatif termasuk hingga sampai kepada lembaga-lembaga struktur di
daerah-daerah. Hal ini sangat wajar karena Golkar sebagai partai hegemoni dan
setiap pemilihan di masa Orde Baru Golkar selalu menjadi partai pemenang dalam
Pemilihan Umum. struktur legeslatif yang didominasi oleh partai Golkar dengan
dukungan ABRI.[6]
Kehadiran
Golkar ataupun aparat militer di dalam kelembagaan pemerintah merupakan hasil
dari pilihan rakyat, namun demikian tetap saja pilihan tersebut merupakan suatu
pilihan yang sebenarnya sudah diatur dengan sedemikian rupa oleh pemerintah
yang berkuasa, sehingga Partai Golkar lah yang selalu menang. Sehingga jika
dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.5 Tahun 1974 tentang pelaksanaan daerah
akan membuat penyelenggaraan didaerah akan lebih baik dan tidak bersifat
sentralistik, hal tersebut tidak akan terealisasi secara maksimal. Karena pada
kenyataannya struktur pemerintahan dari DPRD, Bupati dan dan kepala
pemerintahan daerah lainnya merupakan orang-orang yang berasal dari Golkar dan
kalangan militer, sehingga setiap kebijakan yang ada di daerah harus sesuai
dengan kemauan dari pemerintah pusat, ini menandakan bahwa sistem sentralistik
dalam kebijakan.
Dalam
undang-undang No.5 Tahun 1974 menetapkan bahwa kepala daerah menurut hierarki
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Kepala daerah
tidak bertanggungjawab kepada DPRD melainkan hanya memberikan keterangan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintah daerah yang dipimpinnya agar
DPRD sebagai salah satu unsur pemerintah daerah dapat selalu mengikuti dan
mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Dari sini dapat terlihat bahwa meskipun
lembaga DPRD ada sebagai wakil rakyat tetap saja tidak mempunyai peranan
penting dalam penentuan suatu keputusan. Untuk melihat hasil suatu pelaksanaan
pemerintahan saja, DPRD hanya di beri hak untuk meminta keterangan selanjutnya
keputusan harus berdasarkan atas persetujuan Presiden melalui Menteri Dalam
Negerinya. apalagi dalam Struktur DPR dan DPRD yang terlihat kurang terpisah
dengan birokrasi. Prosedur pemilihan anggota-anggota kedua lembaga tersebut di
ambil melalui pengajuan daftar nama oleh partai kemudian dihadapkan pula oleh
Golkar yang merupakan Partai hegemoni telah menyebabkan lembaga legislatif
serta lembaga-lembaga lainnya maupun aparat pemerintahan lainnya (Gubernur,
Bupati, Sekretaris Daerah dsb.) menjadikan kehilangan arti sebagai lembaga
perwakilan rakyat dan ataupun aparat yang bekerja untuk rakyat.
Golkar
yang merupakan partai hegemoni telah membuat suatu perubahan besar yang terjadi
dalam pemerintahan orde Baru dan dalam sistem pemerintahan Indonesia, peraturan
daerah yang dibuat pada 1974, yakni undang-undang No.5 tahun 1974 hanya sebagai tameng akan hegemoni partai
Golkar yang menetapkankan para kadernya dalam kepala pemerintahan daerah
sehingga tetap saja pemerintahan pada masa ini, bersifat sentralistik, dengan
Golkar merupakan tangan dari pemerintahan prisiden Soeharto.[7]
Adanya
tindak kekerasan politik dengan aktor utamanya militer membuat Golkar selalu
menang dalam Pemilu, karena penggunaan kekerasan militer di masa Orde Baru ini
merupakan “prosedur tetap” untuk mengendalikan dan memobilisasi masa pemilih
guna memenangkan Golkar. Sehingga mau tidak mau rakyat dipaksa untuk memilih
Golkar dan menyebabkan para elit Golkar yang terpilih untuk mewakili rakyat
dalam menjalankan sistem pemerintahan yang ada termasuk dalam pemerintahan
daerah. Alasan Golkar melakukan tindakan seperti itu tidak lain adalah untuk
melanggengkan kekuasaan Soeharto. Rencana ataupun hasil penyelenggaraan
pemerintah daerah harus dapat dipertanggung jawabkan pada Presiden. Sedang di
DPRD atau lembaga lainnya hanya diberi hak untuk meminta keterangan. Lagipula
meskipun DPRD diberi kekuasaan juga merupakan hal yang sia-sia semua yang
menduduki kursi kekuasaan baik eksekutif, yudikatif, ataupun legislatif sebagai
representatif rakyat bahkan hingga kepala daerah ataupun orang-orang yang duduk
dalam dinas-dinas pemerintahan semuanya mayoritas di duduki oleh para elite
Golkar dan militer yang merupakan sebagai hegemoni pemerintahan presiden
Soeharto yang pada akhirnya akan memuluskan permintaan presiden.
Maka
dalam implementasi adanya undang-undang No.5 ahun 1974 hanya merupakan alat
legitimasi yang sah dalam pelaksanaan sentralisasi. Sentralisasi yang terpusat
pada kekuasaan Soeharto. Adanya kekerasan politik dan recruitment politik local
tyang dipaksa memilih Golkar membuat masyarakat daerah tetap sama sekali tidak
mempunyai peran yang menentukan dalam penyelnggaraan pemerintahan daerahnya
sendiri. Hanya dari Golkar bersama aparat militer yang dapat menentukan peranan
maupun penyelenggaraan pemerintahan daerahnya dan terlihat bahwa rakyat tidak
mempunyai peluang dalam proses pemilu melainkan hanya sebagi proses pendamping
dan dimanfaatkan hak suaranya saja. Adanya pemerintahan yang seperti ini juga
mengakibatkan adannya kesenjangan antara daerah pusat dengan daerah-daerah
kecil dan yang paling menonjol ialah kesenjangan di tingkat para elit dengan
masyarakatnya.
B. Peran
Ganda (Dwi Fungsi) ABRI
Militer
adalah suatu alat pertahanan negara sebenarnya telah mempunyai konsep yang baik
dalam perannya menjaga stabilitas Politik dan keamanan di dalam negeri, yaitu
Dwi Fungsi ABRI. Dwi Fungsi ABRI yang diketahui masyarakat di luar lingkungan
ABRI adalah sebagai sebuah bentuk militerisme, campur tangan militer dalam
permasalahan politik, campur tangan militer dalam permasalahan-permasalahan
negara lainnya yang penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dwi
Fungsi berarti masuknya militer dalam posisi-posisi atau jabatan-jabatan
penting dan mengurangi jatah orang-orang sipil. Dwi Fungsi ABRI sendiri terjadi
pada masa orde baru yang tujuan awalnya untuk menciptakan stabilitas politik,
maka pemerintah memberikan peran ganda kepada ABRI yakni peran HanKam dan
sosial.[8]
Dwi Fungsi ABRI mempunyai
landasan–landasan yang dapat menguatkan posisinya dalam politik yakni.[9]
a. Tap
MPR(S) No. II/MPRS/1960 dibuat sebelum masa orde baru dan yang menyebutkan:
·
tentara dan polisi diikutsertakan dalam
proses produksi dengan tidak mengurangi tugas utama msing-masing;
·
golongan-golongan di dalam masyarakat
wajib berusaha mencapai tujuan nasional dan tak terkecuali juga tentara dan
polisi turut memikul tanggung jawab mereka terhadap negara;
·
peran dan kegiatan tentara dan polisi
dibidang produksi membuat pendekatannya dengan rakyat menjadi lebih intensif
dalam proses pembangunan, terutama dalam industrialisasi.
Ketetapan
MPRS diatas telah memberikan peluang bagi militer untuk ikut serta dalam
masalah-masalah ekonomi, produksi dan industrialisasi. Itu jelas posisi dan
peran yang sangat luas bagi militer, yang memerlukan tenaga dan pikiran yang
tidak ringan. Dan tentu saja akan merugikan bagi usaha meningkatkan
profesionalismenya kalau militer melakukan tugas-tugas di luar profesinya.
b. UU
No. 20 tahun 1982
tentang ketentuan-ketentuan
pokok pertahanan kemanan negara. Pada pasal 26 menyatakan: “ Angkatan
Bersenjata mempunyai fungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan sebagai
kekuatan sosial.” Dalam UU ini tidak disebutkan “politik” tetapi hanya sosial.
Namun dalam praktek, ABRI menjadi kekuatan pertahanan keamanan dan kekuatan
sosial politik.
c. UU
No. 20 tahun 1982 pasal 28, disebutkan:
Angkatan Bersenjata
diarahkan agar secara aktif mampu meningkatkan dan memperkokoh ketahanan
nasional dengan ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai masalah kenegaraan dan
pemerintahan, mengembangkan demokrasi Pancasila dan kehidupan konstitusional
berdasarkan UUD1945 dalam segala kegiatan dan usaha pembangunan nasional.
d. UU
No. 2 tahun 1988
tentang prajurit
ABRI. Pasal 3 ayat 2 menyatakan bahwa
“Prajurit ABRI bersumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.”Ini berarti tentara harus setia kepada
pemerintah selama pemerintah setia dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945,
membela, melindungi dan memperjuangkan kepentingan rakyat, serta didukung oleh
rakyat.
e. UU
No. 2 tahun 1988 Pasal 6
Tentang “Prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia mengemban Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yaitu
sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan
kekuatan sosial politik.
Dwi
fungsi ABRI mempunyai alasan yang kuat berdasarkan setting historis yakni Dwi Fungsi ABRI diperlukan dalam rangka
birokrasi dari elemen Orde lama yang anti orde baru, Dwi fungsi ABRI termasuk
dalam ketahanan terhadap musuh yang dengan identitas label ekstrem kanan dan
ekstrem kiri.[10]
Selain itu Dwi Fungsi ABRI juga sebagai sebuah lembaga yang terlibat dalam
persoalan non kemiliteran bersama rakyat.[11]
Peran
ganda atau Dwi fungsi ABRI ini juga hadir karena adanya pemikiran bahwa TNI
adalah tentara pejuang dan tentara sehingga kedudukan TNI dengan POLRI itu sama
dalam pemerintahan, di DPR maupun MPR mereka mendapatkan kursi tanpa harus ikut
pemilu hal ini berdasarkan pada fungsinya sebagai stabilitator dan dinamisator.
Jadi jelas bahwa Dwi Fungsi ABRI merupakan sebagai peran istimewa yang
diberikan pemerintah Orde baru yang di fungsikan bukan hanya sebagai pengaman
tetapi ikut serta dalam struktur pemerintahan, selama mendukung pemerintahan
pusat terutama kelanggengan hegemoni presiden Soeharto.
Bab
III
Penutup
Kesimpulan
Orde
baru merupakan istilah yang menyebutkan kepemimpinan presiden Soeharto sejak
tahun 1965 sampai 1998, masa ini presiden Soeharto yang merupakan dari militer,
maka untuk melanggengkan hegemoni pemerintahan, maka dibentuk Golkar (Golongan
Karya) yang merupakan partai yang berkuasa pada orde baru, golkar yang didukung
oleh pemerintahan dalam pemilu selalu mendominasi, selain membentuk Golkar
untuk melanggengkan kekuasaan maka TNI dan POLRI yang merupakan yang mempunyai
kedudukan yang sama di satukan dalam ABRI diberikan peran ganda, yang tidak
hanya untuk pengamanan tetapi juga dibentuk untuk ikut serta dalam struktur
pemerintahan bahkan mempunyai kursi dan DPR dan MPR tanpa ikut pemilu selama
mendukung pemerintah.
Daftar
pustaka
Sudirman, Adi. Sejarah Lengkap Indonesia: Dari Era klasik sampai Modern.
Yogyakarta. Diva Press, 2014.
http://www.idsejarah.net/2014/12/partai-politik-pada-masa-orde-baru.html
di akses pada 10 mei 2017, pukul 12 : 30 wib
https://portal.mahkamahkonstitusi.go.id
di akses pada 10 mei 2017 pukul 14 : 15 wib
https://golkarbali.or.id/?page/9/SEJARAH-PARTAI-GOLKAR.html
di akses pada 11 mei 2017 pukul 21 : 15 Wib
http://www.landasanteori.com/2015/10/dwi-fungsi-abri-demokrasi-masa-orde.html
di akses pada 11 mei 2017 pukul 22 : Wib
[1]
Adi
Sudirman. Sejarah Lengkap Indonesia: Dari Era klasik sampai Modern. Yogyakarta.
Diva Press, 2014. Hal. 403
[2] Dwi Fungsi ABRI
artinya ABRI tidak hanya bertindak sebagai pengmanan Negara tetapi juga
terlibat dalam struktur pemerintahan baik itu legislatif, ekskutif, dan
yudikatif.
[3]
https://golkarbali.or.id/?page/9/SEJARAH-PARTAI-GOLKAR.html di akses pada 11
mei 2017 pukul 21 : 15 Wib
[5] Lihat,
https://portal.mahkamahkonstitusi.go.id di akses pada 10 mei 2017 pukul 14 : 15
wib.
[6] ABRI merupakan
Singkatan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang mempunyai peran
ganda pada pemerintahan masa orde baru yakni keamanan dan sosial. Lihat Adi
Sudirman, hal, 417
[7]
Ibid
[8] Ibid hal. 417
[9]
http://www.landasanteori.com/2015/10/dwi-fungsi-abri-demokrasi-masa-orde.html
di akses pada 11 mei 2017 pukul 22 : Wib
[10] Ekstrem kanan
artinya aliran yang bersifat Islam Fundamental dan Ekstrem kiri yakni aliran yang bersifat komunisme.
[11] Op.Cit